Home > Post

Golongan Manusia Dalam Berpuasa Bagian Kedua

Ditulis oleh Admin Web | 2026-10-06 08:19:38

Golongan Manusia Dalam Berpuasa Bagian Kedua

Sahabat BiAS dan kaum muslimin yang semoga dirahmati oleh Allah Ta'ala.

Telah kita sampaikan pembahasan lima golongan manusia dalam hukum puasa pada pembahsan sebelumnya. Pada pembahasan lanjutan iini kita akan bahas golongan lainnya dari pembagian tersebut.

6. Musafir 

 Musafir yang bertujuan bukan untuk benar-benar safar seperti membuat muslihat dengan cara agar bisa berbuka dengan bersafar, maka ini diharamkan untuk berbuka dan masih wajib berpuasa. Jika benar-benar niatnya untuk safar maka mendapatkan dua pilihan antara tetap berpuasa atau berbuka, seperti pilot, masinis dan angkutan umum. Allah berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامِ أُخَرَ يُرِیدُ اللهُ بِكُمُالْيُسْرَ وَلا یُرِیدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." [QS. Al-Baqarah : 185]

Bagi musafir yang utama dalah mengerjakan yang paling mudah baginya baik puasa atau berbuka. Jika keduanya mudah, maka berpuasa lebih utama karena lebih cepat dalam membebaskan tanggungan dan bersemangat berpuasa bersama kaum muslimin. Jika seorang musafir merasa berat untuk berpuasa, boleh baginya berbuka dan tidka berpuasa ketika safar. Nabi bersabda (artinya) : "Tidaklah termasuk kebaikan, berpuasa dalam perjalanan (safar)". [HR. Bukhori Muslim]

Sahabat Anas bin Maalik rodhiyallohu 'anhu beliau mengatakan: "Dahulu kami pernah bersafar bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka dan orang yang berbuka (juga) tidak mencela orang yang berpuasa." [HR. Al Bukhori Muslim]

7. Orang Sakit yang Masih Bisa
Diharapkan Sembuh dari Sakitnya 

Golongan ini memiliki tiga kondisi :

A) Jika puasa tidak memberatkan dan tidak membahayakan dirinya maka wajib atasnya berpuasa karena tidak ada udzur yang membolehkan untuk berbuka.

B) Jika puasa memberatkannya tetapi tidak membahayakan dirinnya maka hendaklah ia berbuka. Makruh hukumnya ia berpuasa ketika memberatkannya. Sebab,  ini
melawan rukhsoh dari Allah dan menyiksa dirinya sendiri. Nabi bersabda :

إن الله يحب أن تؤتی رخصهكما يكره أن تؤتى معصيته
"Sesungguhnya Allah senang untuk diambil rukshoh-Nya sebagaimana la benci dilakukan perbuatan maksiat kepada-Nya". [HR. Ahmad, Ibnu Hibban]

C) Jika puasa membahayakan maka wajib baginya berbuka dan tidak boleh berpuasa. Allah berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَبِگُم رَحِیمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [QS.An-Nisa': 29]

Rasulullah shollallohu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

لاضرر ولاضرار
"Jangan menimbulkan bahaya pada diri dan bahaya bagi orang lain". [HR. Ibnu Majah]

Jika menurut dokter bahwa jika ia berpuasa akan membuat bertambah sakit atau menunda kesembuhannya, boleh baginya tidak puasa dalam rangka menjaga kesehatan dan mencegah sakit. Jika bahaya ini masih mungkin untuk hilang, hendaknya ia mengganti puasanya di hari lain sejumlah yang ditinggalkan. Jika tidak bisa diharapkan lagi hilangnya bahaya tersebut maka tidak berpuasa dan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasanya.

Sumber : Kitab Majalis Syahri Ramadhan.
Karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.