Home > Post

Golongan Manusia Dalam Berpuasa Bagian Ketiga

Ditulis oleh Admin Web | 2026-10-06 08:19:43

Golongan Manusia Dalam Berpuasa Bagian Ketiga

Sahabat BiAS dan kaum muslimin yang semoga dirahmati oleh Allah Ta'ala.

Telah kita sampaikan pembahasan tentang tujung golongan manusia dalam hal puasa. Pada pembahasan berikut ini kita akan bahas sisa golongan lainnya.

8. Wanita Haid & Nifas 

 Wanita haid haram untuk berpuasa dan tidak sah jika melakukannya berdasarkan sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
"Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama kaum wanita." [HR. Muttafaqun 'alaih]

Haid adalah darah yang biasa keluar pada kaum wanita di hari-hari yang telah dimaklumi. Jika seorang wanita berpuasa kemudian mengalami haid walaupun sesaat sebelum maghrib, maka puasanya batal dan harus menggantinya. Jika wanita telah suci dari haid di tengah hari bulan Ramadhan, jika ia berpuasa di hari itu maka tidak sah puasanya karena adanya penghalang puasa pada dirinya di permulaan hari. Jika ia telah suci di malam hari Ramadhan meskipun sejenak sebelum masuk fajar, maka ia wajib berpuasa. Sebab, ia termasuk orang yang dikenai kewajiban puasa dan tidak ada halangan.

Wanita yang sedang nifas sama seperti wanita haid dalam seluruh hukum yang telah disebutkan dan wajib mengganti puasanya sejumlah hari yang ditinggalkan. 'Aisyah radhiyallahu'anha ditanya, "Mengapa wanita mengganti puasa dan tidak mengganti sholat?" 'Aisyah radhiyallahu'anha mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاةِ
"Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho' shalat." [HR. Muslim]

9. Wanita Hamil & Menyusui 

 Wanita menyusui atau wanita hamil yang mengkhawatiran keselamatan dirinya sendiri dan bayinya tidak wajib berpuasa. Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda (artinya), "Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui." [HR. Muslim]

Maka wanita menyusui atau wanita hamil harus mengganti puasanya pada hari lain sejumlah hari yang ditinggalkannya.

10. Orang yang Butuh Berbuka Demi Menghilangkan Bahaya

   Golongan ini butuh berbuka demi menyelamatkan orang lain dari bahaya seperti orang yang menyelamatkan dari tenggelam, terbakar, tertimpa reruntuhan dan serupa dengannya adalah orang yang berjihad di jalan Allah. Sebab, hal itu dilakukan untuk menjaga dan menyelamatkan kaum muslimin serta meninggikan kalimat Allah.

Dalam hadits riwayat Muslim dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri dikisahkan, "Kami pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam menuju kota Makkah, sementara kami berpuasa, lalu kami berhenti di suatu tempat, kemudian beliau shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya kalian telah dekat dengan musuh, dan berbuka akan menguatkan tubuh kalian. Itu adalah keringanan."

Maka di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak. Kemudian kami berhenti di tempat lain, beliau berkata, "Sesungguhnya kalian esok akan menghadapi musuh, dan berbuka lebih menguatkan tubuh kalian, maka berbukalah!" Itu merupakan ketetapan, sehingga kami berbuka.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Setiap orang yang diperbolehkan tidak puasa karena ada faktor yang disebutkan, maka tidak mengapa ia menampakkan bahwa dirinya tidak berpuasa jika faktornya tampak jelas seperti lansia dan orang sakit.

Apabila faktornya tersembunyi seperti wanita haid dan orang yang berjihad atau menyelematkan nyawa orang lain dari kematian, maka ia berbuka secara sembunyi-sembunyi dan tidak menampakkannya agar tidak timbul tuduhan terhadap dirinya.

Semua dari golongan tersebut wajib mengganti puasanya sesuai jumlah harinya dan di antara kemudahan adalah bolehnya mengakhirkan qadha puasa jika punya uzur.

Sumber : Kitab Majalis Syahri Ramadhan.
karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.