Home > Post

Hukum Puasa Ramadhan

Ditulis oleh Admin Web | 2026-10-06 08:18:24

Hukum Puasa Ramadhan
Sahabat BiAS dan kaum muslimin yang semoga dirahmati oleh Allah

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam dan di antara bangunan agama Islam. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْس: شَهَادَةٍ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًارَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيِتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالْحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

"Islam dibangun di atas 5 perkara : syahadat Laa Ilaha Illallah Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, puasa ramadhan." [HR. Muttafaqun'alaihi]

Kaum muslimin bersepakat atas wajibnya puasa Ramadhan dengan ijmaʼ qath'i (yang kuat/pasti) dan diketahui bersama sebagai bagian dari agama Islam. Barang siapa yang mengingkar hal tersebut sebagai kewajibannya, maka ia menjadi kafir dan dituntut untuk bertobat. Puasa Ramadhan diwajibkan di zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada tahun kedua hijriyah. Masuknya bulan Ramadhan ditentukan dengan dua cara :

1. Melihat Hilal
  Berdasarkan firman Allah ta'ala :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّھْرَ فَلْیَصُمْهُ
"Barang siapa di antara kalian yang melihat hilal (bulan) hendaklah ia berpuasa." [QS. Al-baqarah : 185]

Tidak disyaratkan hilal itu dilihat oleh semua orang secara sendiri-sendiri, artinya jika ada satu orang yang melihat bisa jadi persaksiannya diterima. Adapun syarat diterimanya persaksian orang yang melihat hilal adalah baligh, muslim, berakal, dan terpercaya sebab ia menjaga amanah serta pengelihatannya. Jika ada seseorang yang melihat hilal dengan yakin, maka wajib baginya memberitahukan pemerintah. Jika ketetapan masuknya bulan Ramadhan diumumkan oleh pemerintah melalui media massa, maka wajib untuk menjalankan pengumuman tersebut baik dalam hal masuknya bulan Ramadhan, berakhirnya bulan Ramadhan atau masuknya bulan Syawwal. Jika tellah ditetapkan masuknya bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan syariat (dengan ru'yatul hilal), maka tidak ada lagi perhitungan terhadap ke-dudukan bulan (hisab), maka tidak ada lagi perhitungan terhadap ke-dudukan bulan (hisab). Sebab nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengaitkan hukumnya dengan melihat hilal, bukan pada kedudukan bulan.
Nabi bersabda :

إذا رأيتم الهلال فصومواوإذا رأيتموه فأفطروا

"Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi maka berbukalah" [HR. Muttafaqun 'alaihi]

2. Menggenapkan Bulan Sya'ban Menjadi 30 Hari
  Cara ini digunakan karena jumlah bilangan dalam satu bulan qamariyah tidak mungkin lebih dari 30 hari dan tidak mungkin kurang dari 29 hari. Akan tetepi, seringnya adalah satu atau dua bulan berturut yang genap 30 hari sedangkan yang ketiganya berjumlah 29 hari. Ketika bulan sebelumnya berjumlah 30 hari, diputuskan secara syariat bahwa setelah itu masuk bulan baru tanpa melihat hilal berdasarkan hadits:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِفَإِنْ غُمَّي عَلَيْكُمْ فَعدوا ثَلَاثِينَ

"Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya.. Jika -hilal- itu tertutup awan (dari pandangan kalian), hitunglah bilangan bulan sebelumnya menjadi tiga puluh hari." [Hr. Muslim]

Berdasarkan hadits ini jelas bahwa tidak boleh berpuasa Ramadhan sebelum terlihat hilalnya. Jika tidak terlihat hilalnya, bilangan Sya'ban disempurnakan menjadi 30 hari dan tidak berpuasa pada tanggal 30 Sya'ban.

Sumber : Kitab Majalis
Ramadhan.
karya Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin.